BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan. Pada tahun 2016 masih terdapat 35.291 Ha permukiman kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia sesuai hasil perhitungan pengurangan luasan permukiman kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus mengalami penambahan apabila tidak ada bentuk penanganan yang inovatif, menyeluruh, dan tepat sasaran.
Upaya strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman dalam percepatan penanganan kawasan kumuh dan mendukung gerakan 100-0-100 di perkotaan pada tahun 2016 – 2020 adalah dengan meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah Daerah melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
KOTAKUmenggunakan sinergi platform kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di kabupaten serta pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat untuk mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan gerakan 100-0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Penanganan permukiman kumuh membutuhkan kolaborasi banyak sektor oleh banyak pihak untuk dapat mengerahkan beragam sumber daya dan dana dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, kelurahan/desa, termasuk pihak swasta, perguruan tinggi dan kelompok peduli lainnya melalui keterpaduan program. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu menggalang kolaborasi tersebut dalam peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya untuk mewujudkan 0 ha permukiman kumuh hingga tahun 2019. Sebagai satu kesatuan sub-sistem wilayah kabupaten/kota, maka pemerintah kelurahan/desa bersama Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) perlu melakukan hal yang sama secara sinergi dan berkolaborasi untuk merumuskan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya.Program tersebut tentunya harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Rencana Kerja Pembangunan (RPJM/RKP) Desa atau Rencana Strategis/Rencana Kerja (Renstra/Renja) Kecamatan yang dilengkapi dengan perencanaan rinci. Perencanaan di tingkat kelurahan/desa tersebut tentunya harus terkoneksi dengan sistem perencanaan penanganan permukiman kumuh kab/kota dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten/kota.
Dalam Permendagri 114 tahun 2014, RPJM Desa memuat visi misi kepala desa, kebijakan pemda dan kepala daerah dan kegiatan yang dilakukan di tingkat desa yaitu bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang kemasyarakatan. Sesuai dengan RPJM Nasional III Kementerian PUPR dan prioritas Permendes nomor 5 tahun 2015, penanganan permukiman menjadi fokus pembangunan desa. Oleh karena itu diperlukan satu perencanaan penataan lingkungan permukiman yang mendukung penyelesaian kumuh yang dijabarkan dalam 7 + 1 indikator/kriteria kumuh. Di tingkat desa, upaya yang dilakukan untuk mempercepat penanganankumuh adalah denganmenyusun dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). Dokumen RPLP ini merupakan dokumen pelengkap penting dan menjadi satu kesatuan dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
- Maksud dan Tujuan
Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) merupakan payung rencana penataan di wilayah desa. RPLP mewujudkan sinkronisasi dan integrasi terhadap dokumen yang ada baik dari RPJM Desa maupun PJM Pronangkis terutama terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Pemalang sehingga ketidaksinergian kebijakan, strategi, dan program pembangunan dapat ditengarai dan dikoreksi dari awal. RPLP diperlukan sebagai acuan tentang apa yang dapat dibangun, dimana letak pembangunan, kapan perlu dibangun, besar biaya yang perlu dibangunoleh semua pihak yang membangun suatu desa agar tertata dengan baik, efisien dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Maksud
Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) disusun dengan maksud supaya Pemerintah Desa dan masyarakat memiliki pedoman dalam mencapai kondisi pemukiman yang ideal di masa datang sesuai cita-cita masyarakat desa dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan dengan memanfaatkan semaksimal mungkin kondisi eksisting yang ada dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan fisik dan sosial.
- Tujuan
Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) disusun dengan tujuan:
- Terindikasinya permasalahan dan potensi desa serta daya dukung dan daya tampung
- Tersusunnya konsep penanganan kumuh
- Tersusunnya indikasi program penanganan kumuh
- Tersusunnya prioritasi pembangunan infrastruktur permukiman yang didukung dengan pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat dalam upaya penanganan kumuh
- Tersusunnya Aturan Bersama
- Sasaran
Sasaran Rencana Penataan Lingkungan Permukiman ini adalah:
- Pemenuhan kebutuhan dasar lingkungan permukiman
- Sarana dan Prasarana desa
- Potensi Sosial Budaya dan Ekonomi Lokal
- Antisipasi Bencana
- Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) ini adalah:
- Permukiman Desa
- Penyelesaian permasalahan lingkungan permukiman
- Pengembangan potensi lokal untuk mendukung penataan lingkungan permukiman
- Prioritas 7 + 1 Indikator/Kriteria Kumuh yaitu bangunan hunian, aksesibilitas lingkungan, drainase, air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, pengamanan kebakaran dan ruang terbuka hijau
- Fasilitas Umum
- Pengembangan Ekonomi Lokal
- Landasan Hukum
- UU no 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU no 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU no 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
- UU no 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permen PUPR No.01/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Permen PUPR No.02 /PRT/M/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
- SE Dirjen Cipta Karya No 40 tentang Pedomam Umum KOTAKU
- Sistematikan Penyusunan RPLP
Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
Bab ini berisi latar belakang, visi, misi, maksud, tujuan dan sasaran, rujukan peraturan serta sistematika penyusunan Dokumen RPLP.
BAB II Gambaran Umum Desa
Bab ini berisi gambaran umum Letak Geografis dan Batas Administratif desa, Kondisi Demografi, Kondisi Ekonomi Sosial Budaya, Kondisi Fisik Dasar, Kondisi Fungsi Penggunaan Lahan, Kondisi Fisik Bangunan, Kondisi Jaringan Jalan, Kondisi Jaringan Drainase, Kondisi Persampahan, Kondisi Air Minum, Kondisi Limbah, Aspek Legalitas Lahan, dan Risiko Bencana.
BAB III Analisis Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman
Bab ini berisi Analisis Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, dan Analisis Kebutuhan Penanganan Pemukiman Kumuh Desa.
Bab IV Skenario/Road Map Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
Bab ini berisi Skenario Pencegahan Permukiman Kumuh, Skenario Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh, dan Skenario Penetapan Lokasi Prioritas.
Bab V Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
Bab ini berisi Peta-peta Rencana Desa, Rencana Pencegahan dan Rencana Peningkatan Kualitas Permukiman.
Bab VI Rencana Teknis Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Prioritas (Terdeliniasi)
Bab ini berisi Peta-peta rencana kawasan prioritas, Rencana pola penanganan terpilih, Rencana Teknis Sarana dan Prasarana (7 Indikator + Ruang Terbuka Publik dan Fasilitas Umum Lainnya).
Bab VII Rencana Investasi dan Kolaborasi
Berisikan rencana program, kegiatan, tahapan pelaksanaan dan sumber pembiayaan sebagai pelengkap untuk penyepakatan memorandum Kabupaten.
BAB II
GAMBARAN UMUM WILAYAH
2.1 KondisiGeografis
Desa Banjaran merupakan salah satu dari 21 desa/kelurahan di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Desa Banjaran merupakan wilayah dataran rendah dan bertipologi persawahan yang berjarak 0,5 km dengan ibu kota kecamatan Taman dan 6 km dengan ibukota kabupaten Pemalang. Terletak 8 m di atas pemukaan laut (dpl). Luas wilayah desa Banjaran adalah 220,232Ha. Curah hujan rata-rata 2000 mm/th dengan suhu rata-rata harian 23 celsius. Secara administratif desa Banjaran terbagi atas 7 dusun, 7 RW dan 34 RT. Batas – batas wilayah desa Banjaran sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Pedurungan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Desa Banjardawa
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Desa Jebed Utara
– Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sitemu dan Desa Sokawangi
DESA BANJARAN, KEC. TAMAN, KAB. PEMALANG
|
Gambar 2.1 Peta Kabupaten Gambar 2.2 Peta Kecamatan Gambar 2.3 Peta Desa
2.2 Visi dan Misi Desa
Visi desa Banjaran adalah “Kebersamaan Dalam Membangun Demi Desa Banjaran Yang Lebih Maju”
Untuk mewujudkan Visi Desa Banjaran tersebut maka disusunlah Misi sebagai berikut:
- Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada sehingga dapat melayani masyarakat secara optimal;
- Bersama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif;
- Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Banjaran yang aman, tentram dan damai;
- Bersama masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.3 Visi Permukiman, Misi dan Tujuan
2.3.1 Visi Permukiman
“Terwujudnya masyarakat Banjaran yang mandiri, selaras dengan lingkungan yang “ J E L I T A “ (Jernih ,Elok, Lancar, Indah, Tertib, Aman).”
2.3.2 Misi
- Menumbuhkan kawasan pemukiman Desa Banjaran yang bersih, sehat, dan produktif yang dilandasi oleh jiwa semangat yang jernihdalamkebersamaan dan kegotongroyongan.
- MeningkatkanKesadaranmasyarakat Desa Banjaranterhadappermasalahanlingkungan.
- Mewujudkan dan menjadikan Desa Banjaran sebagai sentra peternakan
- Menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggungjawab masyarakat akan arti pentingnya pelestarian lingkungan di tepian bantaran sungai dengan dijiwai oleh semangat ikut memiliki/handarbeni.
- Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam penataan dan pengembangan wilayah di Desa Banjaran.
2.3.3 Tujuan
- Terbangunnya rumah layak huni
- Kualitas jalan lingkungan permukiman memenuhi standar teknis
- Terbangunnya drainase di semua jalan lingkungan permukiman
- Terbangun bak penampung air dititik prioritas
- Adanya instalasi pengolah limbah rumah tangga dan industri rumah tangga
- Tercipta sistem pengelolaan sampah yang ideal
- Adanya aktivitas rutin PKK dan Pokja dusun untuk menangani permasalahan permukiman
- Terpasangnya lampu penerangan jalan di titik prioritas
- Meningkatkan usaha pertanian, dan peternakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat
- Tersedia “kebun sayur” memanfaatkan halaman dan lahan di sekitar rumah tinggal
- Terbangun sistem pengelolaan limbah pertanian dan peternakan
- Terbangun paguyuban pedagang desa Banjaran
- Pembangunan gapura identitas desa Banjaran
- Antisipasi Bencana
2.4 Kependudukan
Berdasarkan monografi desa dan hasil pendataan baseline diketahui kondisi kependudukan sampai pertengahan tahun 2016. Kondisi kependudukan ini mencerminkan sebaran, komposisi, potensi dan permasalahan kependudukan di desa Banjaran. Berikut merupakan kondisi kependudukan desa Banjaran dilihat dari beberapa aspek:
Tabel 2.1 Kondisi Penduduk
Jumlah Kepala Rumah Tangga | Jumlah KK | Jumlah Kepala Rumah Tangga MBR | Jumlah Kepala Rumah Tangga Non MBR | Jumlah Penduduk Laki-Laki | Jumlah Penduduk Perempuan | |
1370 | 1839 | 1006 | 364 | 3159 | 3209 |
Sumber: Data Baseline 2015
Gambar 2.4 GrafikKondisiPenduduk
Tabel 2.2Matapencaharian
Jenis MataPencaharian | Jumlah
( orang ) |
PetaniPemilik | 705 |
PetaniPenggarap | 555 |
PetaniBuruh | 765 |
Industrikecil | 22 |
BuruhIndrustri | 1,718 |
Buruh Bangunan | 436 |
Pedagang | 348 |
Pengangkutan | 20 |
Peternak | 15 |
TNI/POLRI/PNS | 214 |
Jumlah | 4.798 |
Gambar 2.5 Grafik Mata PencaharianPenduduk
Sumber: RPJM Desa Banjaran 2016 – 2021
Tabel 2.3 Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan | Jumlah (Orang) |
BelumSekolah | 488 |
TidakTamat SD | 733 |
SD/MI | 1290 |
SLTP/MTs | 1397 |
SLTA/MA | 1849 |
S1/Diploma | 364 |
Buta Huruf | 9 |
Jumlah | 6130 |
Sumber: RPJM Desa Banjaran 2016 – 2012 Gambar 2.6Grafik Tingkat Pendidikan
Tabel 2.4Agama/Keyakinan Penduduk Gambar 2.4GrafikAgama/Keyakinan Penduduk
Agama/Keyakinan | Jumlah (orang) |
Islam | 6235 |
Kristen | 8 |
Katolik | 3 |
Budha | 0 |
Hindu | 0 |
Jumlah | 6246 |
Sumber: RPJM Desa Banjaran 2016 – 2021
2.5KondisiEkonomi, SosialdanBudaya
2.5.1 Ekonomi
Tabel 2.5Sarana Ekonomi
Jenis Sarana | Jumlah(unit/buah) |
BKD | 1 |
UPK BKM | 1 |
Koperasi | 1 |
Toko/Kios/Warung | 21 |
Rice Huller | 0 |
Pencacah sampah plastik | 1 |
Industri Rumah Tangga | 22 |
Hotel/Penginapan | 0 |
Angkutan | 5 |
Sumber: RPJM Desa Banjaran 2016 – 2021
Gambar 2.7GrafikSaranaEkonomi
2.5.2 SosialBudaya
Terkait kondisi sosial budaya lainnya, berikut merupakan komposisi sarana pendidikan, keagamaan, kesehatan dan kelembagaan desa Banjaran:
Tabel 2.6 Sarana PendidikanTabel 2.7 Tempat Ibadah
Jenis Sarana | Jumlah |
TK/PAUD | 4 |
SD | 4 |
Madrasah | 2 |
Perpustakaan Desa/Taman Baca | 1 |
Jenis Sarana | Jumlah |
– Masjid/Mushola | 26 |
– Gereja | 0 |
– Kuil | 0 |
Sumber: RPJM Desa 2016 – 2021
Tabel 2.8 Sarana Kesehatan
Jenis Sarana | Jumlah |
– Pusat Kesehatan Desa (PKD) | 1 |
– Puskesmas | 0 |
– Dokter / Perawat | 0 |
– Bidan Desa / Dukun Bayi | 1 |
Sumber: RPJM Desa 2016– 2021
Gambar 2.8PetaSarana
Tabel 2.9 Kelembagaan Desa
Uraian | Jumlah |
LPMD | 1 |
BPD | 1 |
LKM | 1 |
PKK | 7 |
Karang Taruna | 1 |
Posyandu | 6 |
Pengajian | 12 |
Arisan | 25 |
Simpan Pinjam | 3 |
Kelompok Tani | 3 |
Gapoktan | 1 |
Karang Taruna | 1 |
Ikatan Remaja Masjid (Irma) | 6 |
LSM | 1 |
Lain-lain | 6 |
Sumber: RPJM Desa 2016– 2021 Gambar 2.9GrafikKelembagaan
2.6 KondisiFisikDasar
Desa Banjaran terletak di wilayah perkotaan Ibukota kecamatan Taman. Dengan kondisi demikian maka desa Banjaran dapat dikatakan desa yang sudah maju kondisi fisik dasarnya. Wilayah permukiman yang terbelah oleh jalan-jalan lingkungan, jalan desa dan jalan kabupaten tampak sudah tertata. Terlebih di wilayah RT 5 dan RT 6 RW 2yang merupakanwilayah yangpastidilaluiuntukmenujukeIbukotakecamatan. Kondisi di wilayah tersebut rumah sudah teratur berderet menghadap jalan, drainase dan saluran pengendali banjir sudah ada.
Kondisi infrastruktur dasar di lingkungan desa telah mengalami perubahan yang signifikan dari tahun ke tahun. Namun demikian sejalan dengan dinamika masyarakat dan alam yang ada tidak semua dalam kondisi baik dan membutuhkan perencanaan untuk pencegahan maupun peningkatan kualitasnya.
2.7 FungsiPenggunaanLahan
Berdasarkan kondisi riil yang terekam dalam dokumen RPJM desa Banjaran dan data Baseline 2015 didapatkan gambaran umum atas penggunaan lahan di wilayah desa Banjaran sebagai berikut:
Tabel 2.10 PenggunaanLahan
No | PenggunaanLahan | Luas (Ha) | % |
1 | Permukiman | 140.370 | 41.620 |
2 | Perkantoran | 0.090 | 0.030 |
3 | Sekolah | 1.250 | 0.370 |
4 | Persawahan | 181.390 | 53.780 |
5 | lapangan | 1.200 | 0.360 |
6 | Makam | 1.000 | 0.300 |
7 | Jalan | 12.000 | 3.560 |
Jumlah | 337.300 | 100.020 |
Sumber: RPJM Desa 2016 – 2021
Gambar 2.10PetaPenggunaanLahan
2.8 KondisiFisikPermukiman
2.8.1 KepadatanBangunan
Kondisi kepadatan bangunan paling padat berada di RW 01 yaitu 31,11 unit/ha atau sekitar 19%, dan yang terendah di RW 06 yaitu 13,27 unit/ha atau sekitar 8%.
. Tabel 2.10 KepadatanBangunan
RW | Luaspermukiman (Ha) | Total bangunan (Rumah&BangunanLainnya) (unit) | Tingkat kepadatanbangunan (unit/Ha) |
RW 01 | 7.2 | 224 | 31.11 |
RW 02 | 10.1 | 280 | 27.72 |
RW 03 | 9.1 | 267 | 29.34 |
RW 04 | 8.2 | 203 | 24.76 |
RW 05 | 10.2 | 244 | 23.92 |
RW 06 | 9.8 | 130 | 13.27 |
RW 07 | 5.8 | 101 | 17.41 |
Jumlah | 60.4 | 1449 | 167.53 |
Gambar 2.11GrafikKepadatanbangunan
Untuk Kondisi Rumah tidak layak huni (RTLH) yaitu kondisi dengan kerusakan atap, lantai, dan dinding, bisa salah satu atau dua atau ketiga faktor tersebut. RTLH di Desa Banjaran total 436 unit yang tersebar di 7 RW. Untuk RTLH paling banyak di RW 01 sebanyak 117 unit atau 27%, yang kedua di RW05 sebanyak 88 unit atau 20%.
Tabel2.11 RTLHDesaBanjaran
Gambar 2.12Grafik RTLH
No | RW | RumahLayakHuni (RLH) | RumahTidakLayakHuni (RTLH) | |
1 | RW 01 | 107 | 117 | |
2 | RW 02 | 215 | 65 | |
3 | RW 03 | 207 | 60 | |
4 | RW 04 | 156 | 47 | |
5 | RW 05 | 156 | 88 | |
6 | RW 06 | 106 | 24 | |
7 | RW 07 | 66 | 35 | |
Jumlah | 1013 | 436 |
2.8.2 KondisiJaringanJalan
Kondisi jalan masih tanah paling banyak di RW.07 yaitu 497m. Untuk jalan rusak paling banyak di RW.04 yaitu 1526m. Sedangkan jalan yang tidak dilengkapi drainase paling banyak di RW.05 yaitu 963m.
No | RW | Jalan Tanah (m) | JalanRusak (m) | JalanTidakDilengkapiDrainase (m) | |
1 | RW 01 | 101 | 1103 | 470 | |
2 | RW 02 | 90 | 1185 | 321 | |
3 | RW 03 | 131 | 1438 | 458 | |
4 | RW 04 | 137 | 1526 | 873 | |
5 | RW 05 | 300 | 572 | 963 | |
6 | RW 06 | 274 | 460 | 279 | |
7 | RW 07 | 497 | 473 | 190 | |
Jumlah | 1530 | 6757 | 3554.0 |
Gambar 2.12GrafikKondisiJalanTabel2.12 KondisiJaringanJalan
2.8.3 Kondisi Jaringan Drainase
Panjang total drainase di Desa Banjaran adalah 7.826,50m. Dari total panjang tersebut, kondisi drainase yang rusak sebesar 4.614,29m, dan lokasi paling rusak terdapat di RW02 yaitu sepanjang 1.416,8m dan yang kedua berada di RW05 yaitu 927,39m.
No | RW | DrainaseRusak (m) | |
1 | RW 01 | 304.7 | |
2 | RW 02 | 1416.8 | |
3 | RW 03 | 535.8 | |
4 | RW 04 | 763.4 | |
5 | RW 05 | 927.39 | |
6 | RW 06 | 149 | |
7 | RW 07 | 517.2 | |
Jumlah | 4614.29 |
2.13 KondisiDrainase
Gambar 2.13PetaKondisiDrainase
2.8.4 Kondisi Persampahan
Sampah menjadi salah satu permasalahanyang mendapat perhatian serius dalam upaya penanganan kumuh. Terkait dengan kondisipersampahan inidapatdilihatmelalui jumlah sampah domestik rumah tangga di kawasan permukiman yang terangkut ke TPS/TPA. Semakinkeciljumlahsampahrumahtangga yang terangkutke TPS/TPA berartisemakinbesarpermasalahanpersampahan di wilayahtersebut.Permasalahanpersampahan yang utamadanmenjadiperhatianseriusterdapat di RW 01, RW 05 dan RW 07.Berikut merupakan kondisi pengelolaan persampahan di desa Banjaran.
Tabel2.14KondisiPersampahan
No | RW | Jumlahsampahdomestikrumahtangga yang terangkutke TPS/TPA (Unit RumahTangga) | |
1 | RW 01 | 0 | |
2 | RW 02 | 34 | |
3 | RW 03 | 51 | |
4 | RW 04 | 24 | |
5 | RW 05 | 2 | |
6 | RW 06 | 38 | |
7 | RW 07 | 0 | |
Jumlah | 149 |
Gambar 2.14GrafikKondisiSampah
2.8.5 Kondisi Air Minum
Air bersihadalah air yang digunakanuntukkeperluansehari-hari yang kualitasnyamemenuhisyarat-syaratkesehatandandapatdiminumapabilatelahdimasak.Sedangkan air minumadalah air yang kualitasnyamemenuhisyarat-syaratkesehatandanlangsungdapatdiminum(Permenkes RI no.416/Menkes/Per/IX/1990).
Kondisipelayanan air minum di desaBanjarandari1.367rumahtangga, terlayaniSarana Air Minumuntukminum, mandi, dancuci (perpipaanatau non perpipaanterlindungi yang layak minimal 60 liter/hari) ada35% yang terdiridarisumurterlindung, sumurbor, dansambungan PDAM. Mengingatkondisipemukiman yang sudahsemakinpadatdanmulaiberkurangnya debit air tanahmakaprasarana air minumsangatdiperlukanapalagisaatmusimkemarau. Untuklebihjelasnyadapatdilihatpada table dangrafikberikut.
No | RW | Kualitas Air Minum yang TidakLayakLayak (unit rumahtangga) | |
1 | RW 01 | 128 | |
2 | RW 02 | 141 | |
3 | RW 03 | 137 | |
4 | RW 04 | 112 | |
5 | RW 05 | 165 | |
6 | RW 06 | 66 | |
7 | RW 07 | 6 | |
Jumlah | 755 |
Tabel2.15Kondisi Air Minum
Gambar 2.15GrafikKondisi Air Minum
2.8.6 Pengelolaan Air Limbah
Sanitasi adalah upaya pengedalian semua faktor lingkungan fisik manusia, yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia (WHO). Air limbah adalah air yang telah mengalami penurunan kualitas karena pengaruh manusia.
Melihat data baseline tahun 2015 kondisi pengelolaan air limbah di desa Banjaran dilihat dari akses jamban keluarga / jamban bersama (5 KK/jamban) yang dimiliki mencapai 79%, yang memiliki kloset leher angsa terhubung dengan septic-tank ada 81%, sebesar 19% limbah dibuang ke sungai. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabeldangrafikberikut.
Tabel2.16 Pengelolaan Air Limbah
No | RW | AksesJambanKeluarga/JambanBersamaSesuaiPersyaratanTeknis (Unit RumahTangga) | |
1 | RW 01 | 219 | |
2 | RW 02 | 231 | |
3 | RW 03 | 216 | |
4 | RW 04 | 151 | |
5 | RW 05 | 153 | |
6 | RW 06 | 62 | |
7 | RW 07 | 29 | |
Jumlah | 1061 |
Gambar 2.16GrafikKondisiJamban
2.8.7 PengamananBahayaKebakaran
Kebakaran diperkotaan sudah menjadi hal yang serius untuk ditangani, sarana pencegahan kebakaran sudah menjadi kebutuhan baik di skala industry, perkantoran, maupun di permukiman padat penduduk. Diperlukan manajemen proteksi kebakaran diperkotaan, yaitu segala upaya yang menyangkut system organisasi, personil, sarana dan prasarana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisi dampak kebakaran di bangunan gedung, lingkungan, dan kota (PermenPU No.20/PRT/M/2009).
Melihat data baseline tahun 2015 di Desa Banjarantidak terdapat sarana proteksi kebakaran, baik di tingkatan RW maupunDesa.
No | RW | KetersediaanPrasarana/SaranaProteksiKebakaran | |
1 | RW 01 | 0% | |
2 | RW 02 | 0% | |
3 | RW 03 | 0% | |
4 | RW 04 | 0% | |
5 | RW 05 | 0% | |
6 | RW 06 | 0% | |
7 | RW 07 | 0% | |
Jumlah | 0 |
Tabel2.17 Pengelolaan Air Limbah
Gambar 2.17GrafikPengamananKebakaran
2.9 Kondisi Non FisikPermukiman
2.9.1 AspekLegalitasBangunan
Hampir Bangunan di Desa Banjaran tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan yang tidak memiliki sertifikat ada 372 unit rumah tangga. Hal ini karena lahan waris dan lahan milik pihak lain.
Tabel 2.18 Legalitas Lahan
Gambar 2.17GrafikLegalitasLahan
2.9.2 Kondisi Rawan Bencana
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh factor alam dan/atau factor non alam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Undang-undang nomor 24 tahun 2007). BerdasarkanPemetaanSwadayadansumber lain yang ada, di desa Banjaran melihat kejadian bencana 5 tahun terakhir tidak ada kejadianbencanayang menimbulkan korban jiwa dari penduduknya, tetapi tetap harus waspada dengan sarana prasarana mitigasi bencana yang memadai.
Berdasarkan Pemetaan Swdaya dan sumber lain yang ada, bencana yang pernah terjadi dan dimungkinkan terulang adalah banjir dan kebakaran. Kejadian terakhir terjadinya banjir adalah tahun 1988 di wilayah RW I sampai RW 6. Kejadian terakhir kebakaran terjadi tahun 2012 di wilayah RT 4 RW 4.